Senin, 11 Januari 2021

Proposal: Pengertian, Tujuan, dan Ciri-ciri (S.W. Rochmah_SMANTID)

 A. Pengertian Proposal

Proposal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja. Proposal diajukan dengan tujuan mendapatkan izin atau persetujuan atas kegiatan yang akan dilaksanakan. Namun, proposal kadang-kadang juga diajukan untuk memohon bantuan dana

Isi proposal harus menyampaikan kegiatan atau masalah yang diusulkan dengan jelas agar dapat meyakinkan penerima proposal sehingga menyetujui proposal tersebut. Proposal dikategorikan sebagai rencana program, kegiatan, penelitian, atau usaha yang dilakukan dan direncanakan secara matang. Perencanaan yang matang merupakan fondasi suatu program, kegiatan, penelitian, atau usaha yang akan dilakukan. Perencanaan yang matang dapat berguna sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Selain itu, perencanaan matang mampu meyakian pihak lain untuk memberikan bantuan atas program, penelitian, kegiatan, atau yang lainnya.

Proposal kegiatan ditulis dan diajukan kepada pihak terkait/berwenang agar mendapatkan persetujuan. Proposal disampaikan dengan menyertakan surat pengantar.

Pihak berwenang selanjutnya memberikan balasan tertulis yang berisi persetujuan, saran perbaikan sebelum disetujui atau ditolaknya proposal yang disampaikan.


B. Tujuan pembuatan proposal antara lain,

1. Untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk pendanaan suatu kegiatan oleh pihak sponsor, masyarakat, atau donatur (misal acara kegiatan 17 Agustus, bazar, pembangunan sarana umum dan kegiatan-kegiatan lain).

2. Untuk melakukan penawaran kerja sama bisnis. Proposal dibuat oleh pemilik bisnis untuk diajukan pada pihak investor agar mau mendanai bisnis yang akan atau sedang dijalankan dengan sistem dan pembagian hasil tertentu.

3. Untuk mendapatkan persetujuan/izin suatu riset atau penelitian.

4. Untuk melakukan tender atau lelang pada proyek-proyek pemerintah ataupun swasta.


C. Ciri-ciri sebuah proposal adalah sebagai berikut. 

1. Proposal dibuat untuk meringkas kegiatan yang akan dilakukan.

2. Proposal dibuat dengan singkat agar donatur atau pihak tertentu mengetahui pokok isi yang akan diselenggarakan. 

3. Proposal sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiat.

4. Proposal berisikan tujuan dan latar belakang kegiatan.

5. Proposal pada dasarnya berupa lembaran-lembaran yang berisi susunan yang diserahkan penyelenggara kepada donatur.


                                (Dari berbagai sumber) 

Tidak ada komentar: